Mungkin jika kita mendengar kata
Serikat Pekerja tidak akan jauh dari kata ''demo'',tetapi itu hanya pemikiran
beberapa pihak yang ternyata belum mengetahui apa itu Serikat Pekerja. Padahal
jika kita tahu bahwa setiap ''demo'' yang di lakukan itu sebelumnya sudah
melalui jalur perundingan bipartit atau dengan cara lobi-lobi dengan baik,namun
jika memang tidak ada titik temu atau kesepakatan maka baru melakukan cara
tersebut. So...jangan menilai negatif dulu sebelum kita coba cari tahu
prosesnya.
Mari kita coba sama-sama terlebih dahulu mengenal apa itu Serikat Pekerja,bagaimana dan fungsinya.
Serikat Pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
( Pasal 1 UU No 13 Thn 2003 )
Kenapa Kita Harus Menjadi Anggota Serikat Pekerja ?
Mari kita coba sama-sama terlebih dahulu mengenal apa itu Serikat Pekerja,bagaimana dan fungsinya.
Serikat Pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
( Pasal 1 UU No 13 Thn 2003 )
Kenapa Kita Harus Menjadi Anggota Serikat Pekerja ?
- Serikat Pekerja Memperjuangkan Perbaikkan Upah & Kondisi Kerja.
- Serikat Pekerja Melindungi Pekerja Terhadap Ketidak adilan & Diskriminatif.
- Serikat Pekerja Mengupayakan Agar Manajemen Mendengar Suara Pekerja Sebelum Membuat Keputusan.
- Serikat Pekerja Mengupayakan Agar Tidak Terjadi PHK.
NILAI - NILAI SERIKAT PEKERJA
- Serikat Pekerja harus bebas dan mandiri.
- Serikat Pekerja Menegakan Keadilan Hukum & Moral.
- Serikat Pekerja Mewakili Kepentingan Anggotanya.
- Serikat Pekerja Tidak Memaksa Pekerja Menjadi Anggotanya
- Serikat Pekerja Menentang Diskriminasi.
- Serikat Pekerja mendorong Demokrasi & Partisipasi
- Pertanggungjawaban & Keterbukaan Pemimpin Serikat Pekerja.
- Kesatuan & Kekuatan Serikat Pekerja.
TUJUAN ORGANISASI SERIKAT
PEKERJA
- Serikat Pekerja memperjuangkan perbaikan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
- Pekerja melindungi & membela hak dan kepentingan pekerja.
(
UU No 21 Thn 2000, Pasal 4 )
Referensi : UU Ketenaga Kerjaan , Serikat Pekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar