1.
PERANAN
SERIKAT PEKERJA
A.
Serikat
pekerja mempunyai fungsi Kanalisasi, yaitu fungsi menyalurkan aspirasi, saran,
pandangan, keluhan bahkan tuntutan masing – masing pekerja kepada pengusaha dan
sebaliknya, serikat pekerja berfungsi sebagai saluran informasi yang lebih
efektif dari pengusaha kepada para pekerja ;
B.
Dengan
memanfaatkan jalur dan mekanisme serikat pekerja, pengusaha dapat menghemat
waktu yang cukup besar menangani masalah – masalah ketenagakerjaan, dalam
mengakomodasikan saran – saran mereka serta untuk membina para pekerja maupun
dalam memberikan perintah – perintah, daripada melakukannya secara individu
terhadap setiap pekerja ;
C. Penyampaian
saran dari pekerja kepada pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada
para pekerja, akan lebih efektif melalui serikat pekerja, karena serikat
pekerja sendiri dapat menseleksi jenis tuntutan yang realistis dan logis serta
menyampaikan tuntutan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti dan diterima
oleh direksi dan perusahaan ;
D.
Dalam
manajemen modern yang menekankan pendekatan hubungan antar manusia ( Human
Approach ), diakui bahwa hubungan nonformal dan semiformal lebih efektif atau
sangat diperlukan untuk mendukung daripada hubungan formal. Dalam hal ini
serikat pekerja dapat dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalur hubungan semi
formal;
E. Serikat pekerja yang berfungsi dengan baik, akan
menghindari masuknya anasir – anasir luar yang dapat mengganggu kelancaran
proses produksi dan ketenagakerjaan, jika di suatu perusahaan tidak ada PUK
SPSI atau bila PUK SPSI tidak berfungsi dengan baik, maka anasir luar dengan
dalih memperjuangkan kepentingan pekerja akan mudah masuk mencampuri masalah
intern perusahaan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa campur tangan LSM,
LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan lebih banyak menambah rumitnya
persoalan daripada mempercepat penyelesaian masalah ;
F.
Mewakili pekerja pada Lembaga Tripartit dan Dewan
Pengupahan pada Lembaga Departemen Tenaga Kerja sesuai tingkatan;
2.
TUJUAN
SERIKAT PEKERJA
A.
Mengisi
cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat
Indonesia yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya
masyarakat pekerja berdasarkan pancasila ;
B.
Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja;
C.
Terlaksananya hubunga industrial yang harmonis, dinamis,
dan berkeadilan;
D.
Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja di segala kelompok
industrial barang dan jasa serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan
menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja ;
E.
Terciptanya perluasan kesempatan kerja, meningkatkan
produksi dan produktivitas ;
F.
Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia
yang selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial, tertib
hukum dan tertib demokrasi ;
G.
Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan
perbaikan nasib, syarat – syarat kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak
sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
FUNGSI
SERIKAT PEKERJA
A.
Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan pekerja.
B.
Lembaga
perunding mewakili pekerja.
C.
Melindungi dan membela hak – hak dan kepentingan kerja.
D.
Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan
pekerja.
E.
Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
F.
Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di
perusahaan.
G.
Wakil pekerja dalam lembaga – lembaga ketenagakerjaan.
H.
Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di
luar pengadilan.
4.
USAHA
SERIKAT PEKERJA
A.
Meningkatkan peran serta kaum pekerja dalam Pembangunan
Nasional untuk mengisi cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
B. Memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya peraturan
perundangan untuk mewujudkan pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis,
dinamis dan berkeadilan.
C.
Memacu terciptanya kondisi dan syarat – syarat kerja yang
layak.
D. Bekerja sama dengan badan – badan pemerintah dan swasta
baik di dalam maupun di luar negeri yang tidak bertentangan dengan asas dan
tujuan organisasi.
E.
Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan
tuntutan kebutuhan.
F.
Menyelenggarakan pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam
rangka memperluas pengetahuan, keterampilan dan prilaku, meningkatkan kemampuan
tenaga kerja baik dalam berorganisasi maupun dalam bekerja.
G.
Mendorong
terbentuknya dan berkembangya koperasi pekerja dan usaha – usaha lain untuk
meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial.
Referensi : Serikat Pekerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar