Powered By Blogger

Senin, 29 Desember 2014

FUNGSI DAN PERANAN SERIKAT PEKERJA DI PERUSAHAAN



1.       PERANAN SERIKAT PEKERJA

A.    Serikat pekerja mempunyai fungsi Kanalisasi, yaitu fungsi menyalurkan aspirasi, saran, pandangan, keluhan bahkan tuntutan masing – masing pekerja kepada pengusaha dan sebaliknya, serikat pekerja berfungsi sebagai saluran informasi yang lebih efektif dari pengusaha kepada para pekerja ;

B.     Dengan memanfaatkan jalur dan mekanisme serikat pekerja, pengusaha dapat menghemat waktu yang cukup besar menangani masalah – masalah ketenagakerjaan, dalam mengakomodasikan saran – saran mereka serta untuk membina para pekerja maupun dalam memberikan perintah – perintah, daripada melakukannya secara individu terhadap setiap pekerja ;

C.  Penyampaian saran dari pekerja kepada pimpinan perusahaan dan perintah dari pimpinan kepada para pekerja, akan lebih efektif melalui serikat pekerja, karena serikat pekerja sendiri dapat menseleksi jenis tuntutan yang realistis dan logis serta menyampaikan tuntutan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti dan diterima oleh direksi dan perusahaan ;

D.  Dalam manajemen modern yang menekankan pendekatan hubungan antar manusia ( Human Approach ), diakui bahwa hubungan nonformal dan semiformal lebih efektif atau sangat diperlukan untuk mendukung daripada  hubungan formal. Dalam hal ini serikat pekerja dapat dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai jalur hubungan semi formal;

E.  Serikat pekerja yang berfungsi dengan baik, akan menghindari masuknya anasir – anasir luar yang dapat mengganggu kelancaran proses produksi dan ketenagakerjaan, jika di suatu perusahaan tidak ada PUK SPSI atau bila PUK SPSI tidak berfungsi dengan baik, maka anasir luar dengan dalih memperjuangkan kepentingan pekerja akan mudah masuk mencampuri masalah intern perusahaan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa campur tangan LSM, LBH dan pihak luar lainnya ke perusahaan lebih banyak menambah rumitnya persoalan daripada mempercepat penyelesaian masalah ;

F.    Mewakili pekerja pada Lembaga Tripartit dan Dewan Pengupahan pada Lembaga Departemen Tenaga Kerja sesuai tingkatan;

2.       TUJUAN SERIKAT PEKERJA

A.  Mengisi cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya masyarakat pekerja berdasarkan pancasila ;

B.     Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja;

C.     Terlaksananya hubunga industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;

D.  Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja di segala kelompok industrial barang dan jasa serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja ;

E.     Terciptanya perluasan kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan produktivitas ;

F.  Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi ;

G. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat – syarat kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.

3.       FUNGSI SERIKAT PEKERJA

A.    Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
B.      Lembaga perunding mewakili pekerja.
C.     Melindungi dan membela hak – hak dan kepentingan kerja.
D.    Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
E.     Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
F.      Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
G.    Wakil pekerja dalam lembaga – lembaga ketenagakerjaan.
H.    Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.

4.       USAHA SERIKAT PEKERJA

A.    Meningkatkan peran serta kaum pekerja dalam Pembangunan Nasional untuk mengisi cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

B. Memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya peraturan perundangan untuk mewujudkan pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

C.     Memacu terciptanya kondisi dan syarat – syarat kerja yang layak.

D.   Bekerja sama dengan badan – badan pemerintah dan swasta baik di dalam maupun di luar negeri yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi.

E.     Memperjuangkan jaminan sosial yang luas sesuai dengan tuntutan kebutuhan.

F.      Menyelenggarakan pendidikan bidang ketenagakerjaan dalam rangka memperluas pengetahuan, keterampilan dan prilaku, meningkatkan kemampuan tenaga kerja baik dalam berorganisasi maupun dalam bekerja.

G.  Mendorong terbentuknya dan berkembangya koperasi pekerja dan usaha – usaha lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial.

Referensi : Serikat Pekerja 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar